Pertengahan 2025 – Dunia mulai menyadari bahwa AI tidak bisa dibiarkan “liar”. Berbagai negara dan organisasi internasional mulai menyusun regulasi dan pedoman etika AI, termasuk G7, Uni Eropa, dan NIST (badan standarisasi AS).
Apa yang Sedang Dibahas?
- AI Act Eropa → Klasifikasi risiko AI dan larangan sistem high-risk tertentu (misal: sistem pengawasan massal)
- AI Risk Management Framework (NIST) → Kerangka kerja mitigasi risiko AI untuk perusahaan
- G7 Hiroshima AI Principles → Mendorong AI yang aman, etis, dan inklusif
Bagaimana dengan Indonesia?
Saat ini belum ada regulasi AI nasional yang komprehensif. Namun:
Institusi | Status |
BRIN | Telah merilis Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial (Stranas KA) sejak 2020 |
Kemenkominfo | Fokus pada digitalisasi, belum spesifik untuk regulasi AI |
DPR | Belum ada RUU AI, tapi wacana perlindungan data makin menguat |
Kenapa Regulasi Penting?
- Cegah Bias & Diskriminasi AI (misal: AI rekrutmen yang bias gender)
- Lindungi Data Pribadi
- Atur Tanggung Jawab Hukum jika AI membuat keputusan keliru
Rekomendasi Revolusi.ai
- Bentuk Komisi Etika & Teknologi AI Nasional
- Dorong keterlibatan akademisi, startup, masyarakat sipil
- Integrasi AI dalam UU Perlindungan Data & Ekonomi Digital
Regulasi bukan untuk menghambat, tapi mengarahkan AI agar bermanfaat dan aman. Indonesia perlu bergerak cepat agar tidak hanya jadi pasar teknologi, tapi juga pembuat aturan main.